Pengurangan pajak atas sumbangan kepada LSM dan yayasan

Undang-Undang Perlindungan 49/2002, yang mendorong donasi swasta dalam kegiatan-kegiatan untuk kepentingan umum seperti yang dilakukan oleh Yayasan CARF.

Menyumbangkan 250 € berarti pengurangan 80 %

Manfaat pajak untuk donasi
Dengan Keputusan Hukum 6/2023 tanggal 19 Desember, yang memperbarui Hukum tentang Patronase, sumbangan pribadi meningkatkan jumlahnya menjadi € 250 dengan pengurangan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan sebesar 80 %. Dengan kata lain, dengan menyumbangkan €20,84/bulan, atau €250/tahun, Anda akan mendapatkan €200 kembali dari pajak Anda. Dengan biaya hanya €50 per tahun, Anda dapat membantu para siswa (seminaris, imam, dan biarawan/wati) untuk melanjutkan pendidikan mereka, sehingga tidak ada panggilan yang hilang.

Hitung pengurangan pajak atas donasi Anda:

Kami menjelaskan apa yang baru di tahun 2024 dalam Undang-Undang Perlindungan 49/2002

Tanggal 23 Desember, tentang rezim pajak untuk organisasi nirlaba dan insentif pajak untuk perlindungan.

Pasal 19. Pengurangan kewajiban Pajak Penghasilan Orang Pribadi

1. Wajib pajak penghasilan orang pribadi berhak untuk mengurangkan dari kewajiban pajak bruto mereka hasil dari penerapan skala berikut sebagai dasar pengurangan yang sesuai dengan semua sumbangan, hadiah, dan sumbangan yang memiliki hak untuk dikurangkan, yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang ini: 

Pengurangan dasar untuk jumlah hingga 250 Euro memiliki persentase pengurangan - 80 %. 
Sisa dasar pengurangan - 40 %
Jika dalam dua periode pajak sebelumnya, sumbangan, hadiah, atau kontribusi dengan hak untuk mengurangi demi kepentingan entitas yang sama telah diberikan dengan jumlah yang sama atau lebih besar, di masing-masing periode pajak tersebut, dibandingkan dengan tahun sebelumnya, persentase pengurangan yang berlaku untuk dasar pengurangan demi kepentingan entitas yang sama yang melebihi 250 euro adalah 45 persen.

2. Dasar pengurangan ini harus dihitung untuk tujuan batas yang diatur dalam bagian 1 pasal 69 UU 35/2006, tanggal 28 November, tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan perubahan sebagian undang-undang tentang Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Non-Penduduk dan Pajak Kekayaan.

Pasal 20. Pengurangan kewajiban pajak perusahaan

1. Wajib pajak penghasilan badan berhak untuk mengurangi dari pajak bruto yang terutang, dikurangi dengan pengurangan dan tunjangan yang diatur dalam Bab II, III dan IV dari Judul VI Undang-Undang 43/1995, tanggal 27 Desember, tentang Pajak Penghasilan Badan, 35 persen dari dasar pengurangan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Pasal 18. Jumlah yang sesuai dengan periode pajak yang tidak dipotong dapat diterapkan dalam pengembalian pajak untuk periode pajak yang berakhir pada 10 tahun berikutnya dan sesudahnya. Jika dalam dua periode pajak sebelumnya, sumbangan, hadiah, atau kontribusi yang memiliki hak untuk dikurangkan telah diberikan kepada entitas yang sama dengan jumlah yang sama atau lebih besar, pada masing-masing periode, dibandingkan dengan periode pajak sebelumnya, maka persentase pengurangan yang berlaku untuk dasar pengurangan yang diberikan kepada entitas yang sama adalah 40 persen.

2. Dasar pengurangan ini tidak boleh melebihi 10 persen dari dasar pajak untuk periode pajak. Jumlah yang melebihi batas ini dapat diterapkan pada periode pajak yang berakhir dalam sepuluh tahun berikutnya dan sesudahnya.

Apakah saya bisa mendapatkan manfaat pajak untuk donasi barang dan jasa saya?

Donasi Anda dalam bentuk barang akan mendapatkan insentif pajak. Tujuan dari Hukum Patronase adalah untuk mendorong upaya swasta dalam kegiatan untuk kepentingan umum secara langsung dan efektif, dan oleh karena itu menetapkan insentif bagi para donor. Segera setelah nilai aset jelas (nilainya di rekening atau sesuai dengan aset), kami akan menerbitkan sertifikat yang sesuai yang akan memungkinkan Anda untuk mendapatkan manfaat yang sama.
Dari di sini Anda dapat mengakses dokumen yang menganalisis Rezim Pajak untuk sumbangan, sumbangan dalam bentuk barang dan kontribusi yang diberikan kepada yayasan yang berlaku untuk Keputusan Hukum Kerajaan 17/2020 tanggal 5 Mei 2020, yang diterbitkan dalam Berita Negara Resmi tanggal 6 Mei 2020, yang mencakup amandemen terhadap Pasal 19 UU 49/2002.
Manfaat pajak untuk perorangan (pajak penghasilan pribadi)
Pertama €250
Pengurangan dari 80 %
Istirahat
Pengurangan dari 40 %
Sumbangan berulang
Pengurangan dari 45 %
Dasar pengurangan ini tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kena pajak untuk periode pajak.
Manfaat pajak untuk perusahaan (IS)
Sumbangan secara umum
Pengurangan dari 40 %
Sumbangan berulang
Pengurangan dari 50 %
Dasar pengurangan ini tidak boleh melebihi 15 persen dari jumlah kena pajak untuk periode pajak.
DONASI SEKARANG