Logotipo Fundación CARF
Donasi

Kode Etik

Saluran pengaduan ini memungkinkan Yayasan CARF untuk mencegah dan mendeteksi segala perilaku yang tidak wajar, ilegal, atau kriminal.
Yayasan CARF berupaya agar perilaku Yayasan dan pihak-pihak yang terkait dengannya sesuai dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip-prinsip etika, serta prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat di mana Yayasan tersebut beroperasi.
Kode dari Yayasan CARF, disetujui oleh dewan pengurus Yayasan pada tanggal 29 September 2021 bersamaan dengan peluncuran saluran pengaduan. Anda dapat membacanya. di sini.

Pengaduan pelanggaran kode etik

Yayasan CARF menyediakan saluran komunikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menerima pengaduan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam kode etiknya, yang mungkin telah dilakukan oleh atau di dalam yayasan, dan situasi atau kejadian lain yang memerlukan perhatian dari Pejabat Kepatuhan, yang dapat dihubungi melalui email di:

compliance@fundacioncarf.org

Wawancara tatap muka dengan Petugas Kepatuhan juga tersedia berdasarkan permintaan.

CARF menjamin kerahasiaan maksimum dalam investigasi pengaduan yang diterima, melindungi identitas pengadu dan terdakwa serta reputasi mereka, hanya menginformasikan kepada orang-orang yang benar-benar diperlukan dalam proses tersebut.

Data pribadi yang diberikan melalui saluran pengaduan akan diproses oleh CARF secara eksklusif untuk pengelolaan komunikasi yang diterima, serta untuk pelaksanaan tindakan dan investigasi yang dianggap perlu untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan pengaduan yang diterima.

Apa yang dilakukan dengan pengaduan tersebut?

Informasi yang diberikan melalui saluran komunikasi ini akan disimpan hanya selama waktu yang diperlukan untuk memutuskan apakah akan memulai penyelidikan atas fakta-fakta yang dilaporkan.

Setelah tiga bulan sejak pemberitahuan, data akan dihapus dari sistem pengaduan.

Data apa saja yang harus disertakan oleh pelapor?

Keluhan tidak akan diterima tanpa rincian pengadu berikut: nama, nama keluarga, nomor telepon dan alamat email.

Apa alamat email untuk mengirimkan pengaduan?

compliance@fundacioncarf.org

Fakta yang dilaporkan

Mengenai fakta-fakta yang dikeluhkan, berikut ini harus dinyatakan:

– Orang-orang yang terlibat (identitas para terlapor, jika Anda mengetahui nama, jabatan, atau fungsi mereka di Yayasan CARF).

- Apa tindakan yang dituduhkan, sesingkat mungkin dalam presentasi dan menyatakan semua data yang relevan untuk klarifikasi pengaduan.

– Anda juga harus menyatakan apakah Anda adalah sukarelawan, penyedia layanan, donatur, penerima manfaat, atau memiliki hubungan dengan Yayasan CARF dan dalam kapasitas apa.

- Tanggal yang tepat atau perkiraan tanggal kejadian yang dilaporkan.

– Jika Anda memiliki dokumen yang menurut Anda membuktikan pelanggaran yang dilaporkan, lampirkan dokumen tersebut sebagai lampiran pada email pengaduan yang Anda kirimkan kepada kami.

Berkontribusi dalam pencapaian misi kami

Yayasan CARF sangat menghargai para pengguna, mitra, anggota, karyawan, relawan, penyedia layanan, atau kolaboratornya yang melaporkan perilaku yang melanggar kode etik kami dan dianggap tidak wajar, ilegal, atau kriminal.
Oleh karena itu, kami menyediakan saluran ini bagi semua pengguna dengan tujuan agar mereka dapat melaporkan dengan jelas pelanggaran kode etik atau ketidakberesan, tindakan ilegal, atau perilaku kriminal yang mereka temukan di dalam Yayasan CARF.
Kami mengucapkan terima kasih sebelumnya atas dukungan dan kerja sama yang dapat Anda berikan untuk memastikan pemenuhan kewajiban kami sebagai Yayasan Budaya Swasta yang berfokus pada promosi dan bersifat amal. Dikenal oleh Kementerian Kebudayaan berdasarkan Keputusan Menteri tanggal 22 Mei 1989, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara (B.O.E.) tanggal 13 Mei dan terdaftar dengan nomor 140. Dengan Nomor Identifikasi Pajak (CIF): G79059218. 
magnifiercrossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram